Kamis, 26 Agustus 2010

datuk malaysia marah

Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Anifah Aman menyatakan, rakyat Malaysia telah kehilangan kesabaran akibat sejumlah aksi demonstrasi yang dilakukan di Indonesia. Namun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Kamis, menyatakan pemerintah RI belum ingin menanggapi pernytaan Menlu Malaysia tersebut.

Dijelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menggelar rapat terkait pernyataan Datuk Seri Anifah Aman tersebut. Selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko juga tidak mau mengomentari pernyataan tersebut. “Saya tidak ingin menanggapi itu,” kata Djoko singkat. Meski demikian, Djoko memastikan, sikap Indonesia tetap tegas terkait insiden penangkapan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh kepolisian Malaysia.

Indonesia juga tidak berniat tawar-menawar terkait sengketa batas wilayah dengan Malaysia. Menurut Djoko, hal itu telah ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di depan Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.

Terkait aksi pembakaran bendera Malaysia dan pelemparan kotoran ke gedung kedutaan Malaysia di Jakarta yang menjadi pemicu hilangnya kesabaran pihak Malaysia, ia menyatakan, setiap aksi demonstrasi harus mematuhi aturan. “Gini ya, saya selalu sampaikan dari dulu, demo melakukan aspirasi kan diberikan ruang, diberikan peluang, diberikan kesempatan, tetapi yang tidak melanggar aturan, kan itu saja kuncinya, terjemahkan sendiri itu,” katanya.

Menurut Djoko, rapat di Kantor Kepresidenan tidak membahas pernyataan Menlu Malaysia. Dalam rapat tersebut, presiden dan sejumlah menteri membahas pembentukan tim gabungan untuk membantu para Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati.

Djoko menjelaskan, tim gabungan itu terdiri dari sejumlah pejabat eselon I di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Kemenlu untuk hubungan luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyangkut TKI, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam pendampingan aspek hukum,” kata Djoko.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sebelumnya memastikan, jumlah warga negara Indonesia yang dikenakan pasal ancaman hukuman mati oleh ototritas hukum di Malaysia berjumlah 177 orang, bukan 345 orang seperti yang disebut sejumlah pihak. Dari 177 warga tersebut, 142 di antaranya didakwa melakukan tindak kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara sisanya didakwa melakukan tindak kejahatan seperti kepemilikan senjata dan pembunuhan.

Menlu menjelaskan, dari jumlah 142 itu, 72 kasus belum ada keputusan, dan delapan ada keputusan hukum namun bukan hukuman mati. Sampai saat ini, baru ada tiga kasus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal atau pengadilan tertinggi, namun ini juga dalam proses permintaan pengampunan. Dari jumlah itu semua, Menlu mengatakan belum ada yang menjalani eksekusi.(tvone)